Minggu, 31 Agustus 2008

Dana Persija Tergantung Gubernur

DPRD DKI Jakarta membantah menjadi biang kerok dari persoalan dana yang menimpa Persija Jakarta. Mereka menegaskan, persoalan itu kini sepenuhnya berada di tangan gubernur atau Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta Mansur Syaerozi mengatakan, sebagai legislatif, mereka sudah menyetujui pengajuan anggaran dana sebesar Rp22 miliar untuk Persija sehingga proses selanjutnya adalah pada tahap implementasi yang berarti ada di eksekutif. Menurut Mansur, persetujuan dana untuk Persija sebenarnya sudah tidak ada masalah sehingga dana tersebut bisa segera keluar.

Apalagi, semua prosedur semua tahapan sudah dilalui, yakni pengurus Persija mengajukan anggaran ke DPRD, kemudian dibahas secara bersama-sama oleh legislatif dan eksekutif sehingga muncul angka Rp22 miliar untuk Persija dan Rp16 miliar buat Persitara Jakarta Utara. ”Kalau secara prosedur sudah beres, tentu tinggal masalah teknis pencairannya saja. Jadi, kalau sampai sekarang belum juga cair, saya tidak tahu lagi itu kenapa,” tandasnya.

Karena itu, Mansur menyarankan agar pengurus Persija mendesak gubernur jika ternyata pencairan dana tersebut tidak lancar. ”DPRD kan sudah menyetujui pengajuan anggaran dana Persija. Jadi, kami tidak lagi mengotak-atik soal persetujuan tersebut,” katanya. Mansyur pun mengaku prihatin karena nasib pemain Persija dan Persitara terbengkalai gara-gara gaji mereka tersendat. Loyalitas pengurus dan pemain Persija dan Persitara juga menjadi korban lantaran mereka tidak menerima hak-haknya.

”Idealnya, kami ingin Persija dan Persitara lebih mandiri dalam mencari dana. Tapi, untuk tahap awal, memang dana APBD ini jadi tumpuan mereka. Namun, selanjutnya mereka harus lebih mandiri dan profesional dengan cara mencari sponsor,” ujar Mansur. Mandegnya pencairan dana APBD ini tidak lepas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006, yang melarang penggunaan dana APBD untuk klub sepak bola secara langsung.

Permendagri yang diterbitkan pada masa Mendagri M Ma`ruf tersebut kemudian ditindak lanjuti Mendagri Mardiyanto, dengan mengeluarkan Permendagri No 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri susulan inilah yang secara eksplisit mengatur tentang bantuan pemerintah berupa hibah dan bantuan sosial.

Sementara itu, Ketua Harian Persija Bambang Sutjipto mengaku, kejelasan finansial Macan Kemayoran saat ini berada di tangan Gubernur Fauzi ”Foke” Bowo serta Sekretaris Daerah Muhayat. ”Semuanya sekarang berpulang kepada mereka. Tapi, kami terus melakukan pendekatan melalui Pak Haryanto Bajuri (Manajer Persija). Dia yang tahu persis nasib APBD Persija, termasuk kontrak pemain.

Tugas harus dibagi, apalagi kami harus membiayai Persija U-21,” kata Bambang. Manajemen Macan Kemayoranpun berharap Foke serta Muhayat bersedia memfasilitasi penggalangan dana dari pengusaha di Jakarta. Caranya, mereka diajak promosi dengan memasang iklan di stadion. Bambang menilai, Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) bisa menampung sekitar 40 jenis papan promosi. Artinya, pendapatan Rp8 miliar semusim dari sponsor akan mengalir ke kas mereka.

”Persija kekurangan dana, itu ironi. Ya, para pebisnis harus dilibatkan kembali. Tapi, sekali lagi, itu pun menjadi kewenangan Pak Fauzi dan Pak Muhayat. Kami memang tidak meminta dana langsung, tapi berharap mereka memasang iklan. Selama semusim mereka hanya membayar Rp200 juta per iklan. Kami juga sedang berusaha mematenkan merchandise Persija serta melobi Polda agar suporter bisa masuk,” pungkasnya. [sindo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar